Setiap anak berhak atas perlakuan yang penuh penghormatan terhadap harga diri dan martabatnya. Hak tersebut diharapkan datang dari orangtua / pengasuh, guru, pembimbing, dan orang dewasa lainnya. Setiap anak menginginkan untuk memiliki kemampuan bergaul dengan sesamanya, orangtua / pengasuh, guru maupun dengan orang dewasa lainnya secara baik, tanpa melakukan pelanggaran nilai dan norma masyarakat. .
Sebagian kecil anak terjebak dalam perilaku yang tidak sesuai
dengan nilai dan norma masyarakat, anak-anak tersebut
biasanya berasal dari keluarga yang cara mendidiknya kurang
menghormati harga diri dan martabat anak, disertai tindakan
kekerasan dan atau eksploitasi terhadap anak.Hal tersebut
berdampak negatif terhadap tumbuh kembang anak dan
perkembangan kepribadian anak maupun perilaku anak.
Salah satu dampak negatif tersebut diantaranya anak rentan
atau terjebak melakukan pelanggaran hukum. Oleh karena
itu, anak-anak yang melakukan pelanggaran nilai dan norma
tidak seharusnya diproses secara hukum, tetapi perilaku
anak-anak yang melanggar nilai dan norma dapat diperbaiki
melalui cara-cara yang bersifat edukatif, bukan menghukum
(punitive).
Pengertian : Diversi adalah Pengalihan penanganan kasus-kasus anak yang diduga telah melakukan tindak pidana dari proses formal dengan atau tanpa syarat Keadilan Restoratif adalah proses dimana semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran tertentu berkumpul bersama untuk memutuskan secara kolektif cara mengatasi konsekuensi pelanggaran dan implikasinya di masa mendatang (Kelompok Kerja PBB untuk Restorative Justice, dikutip dari Tony Marshall).

